Tentang

VISI

"KENDAL HANDAL" UNGGUL, MAKMUR, DAN BERKEADILAN

Mewujudkan Kendal sebagai pusat industri dan pariwisata di Jawa Tengah dengan mengoptimalkan berbagai potensi dan keunggulan daerah untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan, mengurangi angka penganguran dan kemiskinan, penguatan industri kecil dan mengengah UMKM pengembangan pariwisata, serta mendorong berkembangnya ekonomi kreatif (start-up).

VISI

TUGAS

Berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kendal memiliki rincian tugas seperti berikut:


  1. Merumuskan dan menetapkan rencana dan program kegiatan Dinas berdasarkan peratutan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  4. Merumuskan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi di Daerah sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;menyelenggarakan kegiatan operasional di bidang transmigrasi, pelatihan, dan penempatan tenaga kerja serta bidang hubungan industrial, pengawasan dan kesejahteraan tenaga kerja;
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas;mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan kepada Bupati dan kebijakan tindak lanjut;
  6. Menyelenggarakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi sesuai peraturan perundang-undangan agar kinerja Dinas mencapai target yang telah ditetapkan;
  7. Menyelenggarakan pelayanan prima, fasilitasi dan inovasi di bidang tenaga kerja dan transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna peningkatan kualitas kerja;
  8. Menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  9. Menerbitkan dan mengendalikan perizinan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi sesuai peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang dilimpahkan;
  10. Mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan sistem pertukaran informasi dengan instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menangani bidang tenaga kerja dan transmigrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  11. Mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan data di bidang tenaga kerja dan transmigrasi agar diperoleh efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan;
  12. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan kepada Bupati dan kebijakan tindak lanjut;
  13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati baik lisan maupun tertulis sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi;
  14. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  15. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kendal memiliki beberapa fungsi, antara lain:


  1. Perumusan kebijakan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  2. Pengoordinasian dan Pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  3. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebijakan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  4. Pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi ;
  6. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
Sedang memproses... Mohon tunggu...
Loading...